Sejarah Singkat KPKB

Pada tahun 1961 dilingkungan Kantor Pemerintah Kotapraja Bandung telah berdiri tujuh buah Koperasi simpan pinjam yang berada pada beberapa unit kerja. Dengan adanya anjuran dari Pemerintah Pusat , bahwa pada setiap jawatan/instansi hanya diperbolehkan satu Koperasi Pegawai , maka koperasi-koperasi simpan pinjam yang ada di Unit-Unit kerja tadi sepakat untuk mendirikan satu Koperasi Pegawai.

Pada tanggal 11 Mei 1962 berdirilah Koperasi yang diberi nama Koperasi Pegawai Otonom Kotapraja Bandung disingkat “KPOKB”. Pada tahun 1966 namanya menjadi Koperasi Pegawai Kotamadya Bandung disingkat “ KPKB”.

  • Kedudukan KPKB
    kedudukan dikuatkan dengan diberinya status Badan Hukum oleh Kanwil Koperasi Jawa Barat Tanggal 06 September 1968 No: 42 A/BH/9-12/67.
  • Penyesuaian
    No. 2A/BH/DK-10/1-1976, No. 42B/BH/KWK-10/21- tanggal 9 Maret 1987,
  • Perubahan pertama
    No.42C/BH/KWK-10/21-tanggal 24 September 1991 dan
  • Perubahan terakhir
    No. 1522/KEP/KWK-10/XI/24 Nopember 1997. No.42/BH/IX-19/12-67/TGL.06-09-1968 No.PAD.518/PAD.02-DISKOP/2005 TGL.14-02-2005

KPKB dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 disebut KOPERASI yang didirika pada tanggal 11 Mei 1962 berkedudukan di Jl. Wastukancana No. 5 Belakang, dengan wilayah kerja dilingkungan SKPD Pemerintah Kota Bandung.

Sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 1 ayat (1) dan (2) : Badan Usaha ini bernama Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kantor Pemerintah Kotamadya DT II Bandung dengan nama singkatan KPKB. Berkedudukan di Jl. Wastukancana no.5 (Blk) Bandung.

Dasar Hukum


  • Badan Hukum No. 42/BH/9-12/67
  • Penyesuaian No. 42 A/BH/DK-10/1-1976
  • Perubahan No. 42B/BH/KWK-10/21 tanggal 9 Maret 1987
  • Perubahan terakhir No. 1522/KEP/KWK-/XI/24 November 1997
  • Perubahan terakhir No. 42/BH/IX-19/12-67/TGL. 06 September 1968
  • Perubahan terakhir No. PAD.518/PAD.02-DISKOP/2005 TGL. 14 Pebruari 2005

VISI

TERWUJUDNYA KOPERASI PEGAWAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG YANG MANDIRI, PROFESIONAL, KREATIF,INOVATIF DAN PELAYANAN PRIMA BAGI ANGGOTA

MISI

  1. Mengembangkan unit – unit usaha Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Bandung yang dapat memberikan manfaat bagi kepentingan anggotanya.
  2. Meningkatkan kemampuan manajemen dan profesionalisme kewirakoperasian Pengurus, Pengawas dan Karyawan KPKB.
  3. Meningkatkan sarana dan prasarana bagi kelancaran usaha KPKB.
  4. Meningkatkan peran dan fungsiKPKB sebagai lembaga ekonomi yang modern dan berwatak kerakyatan.

Azas dan Tujuan

Berazaskan kekeluargaan dan gotong-royong menurut ajaran dan falsafah Pancasila . Tujuannya meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA (SOTK) KPKB BERDASARKAN SK. PENGURUS KPKBNO.03/07/KEP. TAHUN 2007 STRUKTUR ORGANISASI KPKB TERDIRI DARI :

# - -
1 PEMBINA Walikota Bandung
Setda Kota Bandung
2 PENGAWAS Ketua
Anggota
Anggota
3 PENGURUS Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
4 KEPALA BAGIAN UMUM Sub. Bag. TU dan Personalia
Sub. Bag. Harwat
Sub. Bag. Informasi & Teknologi
5 KEPALA BAGIAN KEUANGAN Sub. Bag. Pembukuan Pusat
Sub. Bag. Pembukuan Unit
6 MANAGER USP (Unit Simpan Pinjam) Seksi Keanggotaan
Seksi Analisa Kredit Uang
Seksi Proses Kredit
7 MANAGER NIAGA Seksi Promosi & Penjualan
Seksi Pembelian
Seksi Analisa dan Proses Kredit
8 MANAGER JASA Seksi Usaha
Seksi Proyek
9 KELOMPOK FUNGSIONAL Kasir
Penyelesaian Masalah
Arsiparis