Pada tahun 1961 dilingkungan Kantor Pemerintah Kotapraja Bandung telah berdiri tujuh buah Koperasi simpan pinjam yang berada pada beberapa unit kerja. Dengan adanya anjuran dari Pemerintah Pusat , bahwa pada setiap jawatan/instansi hanya diperbolehkan satu Koperasi Pegawai , maka koperasi-koperasi simpan pinjam yang ada di Unit-Unit kerja tadi sepakat untuk mendirikan satu Koperasi Pegawai.
Pada tanggal 11 Mei 1962 berdirilah Koperasi yang diberi nama Koperasi Pegawai Otonom Kotapraja Bandung disingkat “KPOKB”. Pada tahun 1966 namanya menjadi Koperasi Pegawai Kotamadya Bandung disingkat “ KPKB”.
KPKB dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 disebut KOPERASI yang didirika pada tanggal 11 Mei 1962 berkedudukan di Jl. Wastukancana No. 5 Belakang, dengan wilayah kerja dilingkungan SKPD Pemerintah Kota Bandung.
Sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 1 ayat (1) dan (2) : Badan Usaha ini bernama Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kantor Pemerintah Kotamadya DT II Bandung dengan nama singkatan KPKB. Berkedudukan di Jl. Wastukancana no.5 (Blk) Bandung.